Peristiwa bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025 di lapak jasa penukaran uang baru milik korban Soriati Sitanggang, yang berada di pinggir Jalan Raya Sukowati, Sragen Wetan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, terduga pelaku datang dan menyatakan ingin menukarkan uang senilai Rp 55.000.000. Setelah korban dan keluarga menyiapkan uang baru dalam berbagai pecahan, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer BCA dengan nominal lengkap Rp 55 juta.
Meyakini transfer telah dilakukan, korban menyerahkan seluruh uang baru tersebut. Namun setelah pelaku pergi, saldo di rekening korban tidak bertambah. Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng