Atas kerja cepat Unit Resmob dan Unit II Satreskrim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menegaskan agar masyarakat berhati- hati dan waspada terhadap penipuan, terutama menjelang libur panjang, terlebih berkaitan dengan jasa penukaran uang.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa penukaran uang, untuk selalu mengecek kebenaran transfer melalui rekening atau aplikasi perbankan sebelum menyerahkan uang tunai. Modus seperti ini sering muncul menjelang hari besar keagamaan, "Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan berbasis digital dan modus manipulasi bukti transfer. Pelaku memanfaatkan momen ramainya penukaran uang jelang Lebaran untuk melancarkan aksinya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng