InvestigasiMabes.com l Ternate - Majelis Etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu oknum anggota Polri berinisial Aipda SS. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian akibat terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Aipda SS diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Pulau Morotai. Ia terbukti menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial SA yang berdomisili di Kota Ternate. SA diketahui merupakan istri sah dari seorang pria bernama Efendi Teapon.
Putusan PTDH tersebut dijatuhkan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Propam Polda Maluku Utara pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Aipda SS secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Kuasa hukum Efendi Teapon, Bahtiar Husni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut. Ia mengatakan bahwa sidang kode etik telah berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan keputusan tegas dari majelis etik.“Benar, sidang kode etik yang dilaksanakan Propam Polda Maluku Utara pada 16 Desember 2025 menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Bahtiar.
Editor : Redaktur