Menurut Bahtiar, keputusan ini menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan integritas anggotanya. Ia juga mengapresiasi langkah tegas Propam dalam menangani perkara yang melibatkan oknum aparat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Aipda SS terkait putusan tersebut. Sementara itu, Polda Maluku Utara menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
InvestigasiMabes.com(tim) Editor : Redaktur