Merasa dirugikan secara profesional dan kelembagaan, Zaenal selaku Direktur NTV menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan serta perbuatan memasuki atau menguasai ruang tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 167 KUHP.
“Sebagai Direktur, saya berkewajiban menjaga keberlangsungan perusahaan dan hak karyawan. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar jelas dan tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya menegaskan.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan tercatat berinisial YA. Saat ini, laporan telah diterima dan diregistrasi secara resmi oleh kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita