Diketahui, sebelumnya Kejari juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial M yang bertindak sebagai PPTK pada proyek pengadaan CT Scan tersebut. Dengan penetapan dua tersangka terbaru, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Agis).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim