InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur strategis Negara Nabung–Terbanggi Marga–Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, bukan sekadar persoalan teknis kelistrikan. Pemadaman yang berlangsung berhari-hari ini justru membuka persoalan serius tata kelola administrasi, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Ghani, mengakui pemadaman PJU dipicu tunggakan pembayaran rekening listrik periode November–Desember 2025 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan belum adanya pembaruan administrasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dan PT PLN (Persero).
“Secara aset, PJU merupakan milik DLHPKP. Namun kewajiban pembayaran berada di Dishub. Kami sebenarnya ingin membayar, tetapi harus ada dasar hukum berupa PKS yang baru,” ujar Wan Ruslan, Senin (12/1/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan adanya tumpang tindih kewenangan yang hingga kini belum dibereskan. Aset PJU berada di bawah DLHPKP, sementara kewajiban pembayaran dibebankan kepada Dishub. Ironisnya, peralihan kewenangan tersebut tidak diiringi pembaruan payung hukum kerja sama dengan PLN.Wan Ruslan mengungkapkan, sebelumnya PKS pembayaran PJU dilakukan antara PLN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun setelah kewenangan pengelolaan PJU dialihkan ke Dishub, PKS baru tak kunjung diselesaikan. Kondisi ini membuat pembayaran dianggap berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Editor : Redaktur