“Ini berbicara tentang pemerintahan yang sama, yakni Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Jangan sampai terjadi tumpang tindih perjanjian yang justru merugikan,” tegasnya.
Perbedaan pandangan antara Pemda dan PLN ini menegaskan bahwa padamnya PJU bukan semata persoalan anggaran atau teknis, melainkan cermin lemahnya koordinasi birokrasi, sinkronisasi kewenangan, dan kejelasan administrasi.
Selama konflik administratif ini tidak segera dituntaskan, masyarakat Lampung Timur akan terus dipaksa menanggung risiko melintasi jalanan gelap. Hingga malam keenam, PJU di jalur dua tersebut masih belum menyala.(Rusman Ali)
Editor : Redaktur