“Karena kewenangan sudah dialihkan ke Dishub, maka PKS harus diperbarui. Tanpa itu, pembayaran berisiko bermasalah secara administrasi dan hukum,” tegasnya.
Akibat kelalaian administratif tersebut, masyarakat menjadi korban utama. Dua jalur utama dengan aktivitas lalu lintas tinggi terpaksa gelap gulita selama enam hari berturut-turut, meningkatkan risiko kecelakaan dan kriminalitas.
Dishub Lampung Timur membantah adanya niat menghambat pembayaran. Namun faktanya, ketiadaan sinkronisasi administrasi telah berujung pada pemutusan pasokan listrik PJU oleh PLN.
“Kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian PKS agar tunggakan bisa segera dibayarkan dan PJU kembali menyala,” tambah Wan Ruslan.Sementara itu, pihak PLN memiliki pandangan berbeda. Bayu Setyabudi, TL Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, menegaskan bahwa pembayaran tagihan listrik merupakan kewajiban mutlak pelanggan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Editor : Redaktur