Sementara itu, Kabid Perkim DLHPKPP Kabupaten Lampung Timur, Yunizer Hasan, S.T., M.M., yang dinilai paling memahami persoalan PJU, hingga kini tidak pernah memberikan tanggapan.
Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan disebut jarang berada di kantor, dan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons, meski ponsel dalam kondisi aktif.
Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik atas buruknya tata kelola dan minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan PJU.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak DLHPKPP maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait:
penyebab kerusakan PJU,jadwal normalisasi penerangan jalan,
serta transparansi penggunaan anggaran.
Editor : RedakturSumber : Team