Padahal, dana PPJ/PBJT–TL dipungut khusus untuk membiayai operasional, perawatan, dan pengembangan PJU.
Kewajiban Transparansi: Amanat UU Keterbukaan Informasi
Ironisnya, hingga kini publik tidak memperoleh penjelasan resmi mengenai:
penyebab kerusakan massal PJU,
jadwal perbaikan,besaran anggaran perawatan,
serta realisasi penggunaan dana PPJ/PBJT–TL.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan anggaran, termasuk anggaran PJU yang bersumber dari pajak rakyat.
Editor : RedakturSumber : Team