Di Duga Kades Dan Ketua Bumdes Gunakan Anggaran Di Luar Mekanisme Gadai Sawah

Foto Redaktur
Di Duga Kades Dan Ketua Bumdes Gunakan Anggaran Di Luar Mekanisme Gadai Sawah
Di Duga Kades Dan Ketua Bumdes Gunakan Anggaran Di Luar Mekanisme Gadai Sawah

"Kami dari pihak kecamatan tidak terlepas dari pembinaan dan pengawasan,dan itu sudah kami sampaikan,jadi semua itu kita kembalikan saja ke aturan.tuturnya.(Rif).

" BERITA SEBELUMNYA"

Pj Kades Desa Bangunan Dan Ketua Di Duga Kongkalikong Dana Bumdes

Investigasimabes.com|Lampung Selatan-Sudah di di dalam turan penggunaan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berfokus pada pengembangan usaha ekonomi desa, penyediaan pelayanan umum, dan peningkatan kesejahteraan, terutama mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan keuntungan dikembalikan untuk kemanfaatan desa, sesuai Permendes PDTT No.3 tahun 2021dan PP 11 Tahun 2021. Dana ini bisa untuk modal usaha, infrastruktur pendukung (lumbung pangan, jalan usaha tani), pelatihan, serta penyertaan modal dari desa atau pihak ketiga melalui Musyawarah Desa dan Peraturan Desa (Perdes).

Namun berbeda dengan yang terjadi di BUMDes Bangun Makmur Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Yang mana Suwarno selaku ketua diduga menggunakan dana BUMDes untuk menerima gadai dua bidang tanah persawahan milik warga tanpa melalui musyawarah Desa terlebih.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini