Persekongkolan SPBU Cipamulaan dan Pembeli Timbun BBM Subsidi

Foto Investigasi Mabes
Persekongkolan SPBU Cipamulaan dan Pembeli Timbun BBM Subsidi
Persekongkolan SPBU Cipamulaan dan Pembeli Timbun BBM Subsidi

InvestigasiMabes.com l Sukabumi -- Penyalahgunaan BBM Subsidi adalah tindakan ilegal seperti mengoplos, menimbun, mengangkut atau menjual kembali BBM subsidi ( pertalite, solar ) secara tidak sah untuk keuntungan pribadi, sering melibatkan modifikasi kendaraan dan dokumen palsu, yang merugikan negara mengganggu distribusi dan sudah jelas pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda Rp 60 Millyard sesuai UU Migas.

Bentuk penyalahgunaan menggunakan jeriken atau di simpan atau di jual kembali ini terjadi di lokasi SPBU Cipamulaan hasil investigasi tim Media adanya penimbunan jerigen serta pembelian di motor melalui tang yang kapasitasnya bisa terisi dengan pembelian Rata rata Rp 200 ribu hingga sangat mengganggu antrian konsumen bbm bersubsidi yang di duga kegiatan tersebut sudah di lakukan berulang-ulang demi meraup keuntungan pribadi.

Seharus nya pihak berwenang jangan tutup mata pelakunya harus di jerat dengan undang undang tentang minyak dan gas bumi mengacu pada regulasi terkait penggunaan niaga BBM Subsidi.

kasus ini harus menjadi peringatan serius bahwa subsidi BBM bisa di salahgunakan itu merugikan negara dan masyarakat terutama kelas menengah ke bawah yang tergantung BBM subsidi pengawasan harusnya di perketat buat tepat sasaran.

Pihak terkait dalam hal ini belum bisa memberikan keterangan terkait praktek yang diduga ilegal ini, tim media akan terus mengupayakan bukti terbaru guna menyajikan berita yang terbaru dan teranyar serta terverifikasi dalam waktu dekat. ( Tim )

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini