“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujar Pradana.
Dari hasil penimbangan tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa balok timah dan pasir timah mencapai 10.345 kilogram. Proses penimbangan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala.
Pradana menegaskan, selain pengawasan eksternal dari kejaksaan, pengawasan internal juga dilakukan secara ketat oleh Propam guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan internal terus kami lakukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan Polres Bangka Barat pada Rabu malam (28/1/2026).Saat itu, petugas Satpolairud menggagalkan upaya pengiriman balok timah dan pasir timah ilegal yang disamarkan dalam boks fiber menggunakan kendaraan truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.
Editor : Redaktur