Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (30/1/2026), polisi memastikan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp5 miliar, yang dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap penyelundupan timah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri dan sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional.
“Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan melindungi sumber daya alam negara,” tegasnya.
Dengan langkah penegakan hukum yang terbuka dan terukur, Polres Bangka Barat menegaskan dukungannya terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mencegah kebocoran yang merugikan negara.Sumber :Humas.
Reporter: Ten.
Editor : Redaktur