Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 521-4-528 Tahun 2016 pembayaran kompensasi untuk pisang (Rumpun) non produksi sebesar Rp75.000 dan produksi Rp375.000. Namun pemilik lahan menyatakan bahwa perusahaan hanya menawarkan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan tidak memberikan terkait kerusakan yang terjadi.
Lanjut dia," sweri bukan sekadar tanda, melainkan perwujudan rasa hormat terhadap hak dan tradisi kita. Tindakan perusahaan ini telah menyakitkan hati kami, imbuhnya
Pemilik lahan mengungkapkan bahwa, dirinya akan melaporkan selain ke Polres KKT mereka juga akan melaporkan ke Dinas yang miliki kewenangan terkait dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan,"tegasnya mengakhiri.
(RY) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim