Dalam perkara ini, dimensi publik menjadi semakin kuat karena dugaan penganiayaan tersebut juga dikaitkan dengan praktik perdukunan, yang berpotensi menciptakan relasi kuasa, tekanan psikologis, serta ketakutan terhadap korban maupun saksi. Kondisi ini seharusnya justru mendorong aparat bertindak lebih cepat dan tegas, bukan sebaliknya.
Ketika korban telah meninggal dunia dan terduga pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari dua kali panggilan resmi, maka penjemputan paksa bukan lagi sekadar opsi, melainkan keharusan hukum. Penundaan tindakan dapat memunculkan persepsi pembiaran, bahkan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh waktu, ketidakhadiran, apalagi oleh praktik-praktik yang berpotensi mengaburkan fakta hukum. Ketegasan penyidik dalam menerbitkan surat perintah penjemputan paksa adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan hukum berdiri di atas semua kepentingan.
Editor : RedakturSumber : Team