Setelah itu, tim opsnal langsung melakukan penggeledahaan ditemukan 1 paket sedang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan 11 paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
"Saat Interogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,"terang Kapolsek.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Kompol Zuhri Siregar. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita