Namun harus ada dispensasi. Apabila ada kerusakan armada dijalan alternatif tambang. Bisakah desa memberikan ijin untuk melintas disaat melakukan perbaikan armada.
Sementara Perwakilan dari DPU Taru, Nugroho menyampaikan, bahwa jalan poros desa sudan terjan merupakan jalan aset Pemkab, sehingga jalan tersebut merupakan jalan umum, sehingga siapa saja boleh melewati.
Namun perlu diperhatikan jalan tersebut masuk kelas 3, bilamana beban muatan tak sesuai dengan kelas jalan, maka pihak tambang harus membangun jalan alternatif sampai ketemu jalan raya yang masuk kriteria beban muatan armada tambang.
Sementara Dishub kepala bidang lalulintas, Rahmad, merekomendasikan agar dipasangkan papan pengumuman dipintu masuk desa. Kendaraan tambang dilarang masuk. Apabila dilanggar maka kendaraan akan dikenai sangsi.Dari semua Rencana penutupan jalan. Ternyata mendapat protes dari salah satu perwakilan supir tambang. Ia lebih suka lewat jalan kampung, meskipun harus bayar portal, sebab jalan alternatif yang telah dibuat dianggapnya belum layak dilewati. Ia menceritakan, selama melewati jalan alternatif yang dibuat tambang. Pernah mengalami patah as sampai tiga kali.
Editor : RedakturSumber : Team