InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi justru memunculkan polemik di lapangan. Alih-alih dirasakan manfaatnya oleh petani, dugaan penjualan pupuk di atas ketentuan resmi kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan biaya produksi serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Adapun HET terbaru pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
Pupuk Urea: Rp1.800/kg (sebelumnya Rp2.250/kg)
Pupuk NPK: Rp1.840/kg (sebelumnya Rp2.300/kg)
NPK Formula Khusus Kakao: Rp2.640/kg (sebelumnya Rp3.300/kg)Pupuk Organik: Rp640/kg (sebelumnya Rp800/kg)
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kios Surya Alam di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjual pupuk bersubsidi dalam paket senilai Rp215.000 kepada kelompok tani. Praktik tersebut langsung menjadi perbincangan di kalangan petani karena dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, sebagian petani mengaku tidak mengetahui harga resmi pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini.
“Kami senang dengar harga pupuk turun, tapi kami tidak tahu harga sebenarnya dari pemerintah. Yang kami dengar hanya katanya turun,” ungkap salah satu anggota kelompok tani yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (14/2/2026).
Editor : RedakturSumber : Team