Kasie Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut, serta menjelaskan bahwa korban Celvin Nalang memarkirkan sepeda motornya diparkiran di depan RS Budi Mulia pada 9 Februari 2026 malam.
"Beberapa saat kemudian, ketika Ia kembali ke tempat parkiran motor tersebut, mendapati sepeda motor sudah tidak ada ditempat parkiran, dan mendatangi Polsek Maesa untuk membuat laporan agar Pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Abdul Natip Anggai.
Ia mengatakan bahwa kasus ini menimpa salah satu korban, yaitu Saleh Balango, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat DB 3972 CU, yang di parkir di halaman Masjid Agung Nurul Huda pada malam hari sekitar pukul 07.00 WITA, Dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta," ucapnya.
Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama mengatakan bahwa, Pelaku JM alias Nung diamankan di sekitar rumah orang tuanya di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Sementara Pelaku DS alias Jendri ditangkap di samping Tugu Adipura, Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir."Keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke Polsek Maesa," kata Padama.
Editor : RedakturSumber : Team