Investigasimabes.com l Sumatera Selatan – Kamis dini hari, 26 Februari 2026. Sebuah mobil truk Fuso bernomor polisi B 9423 UYX diduga mengangkut muatan batubara dari wilayah Muara Bungo, Jambi, dan melintasi jalan nasional Palembang–Jambi pada Kamis (26/2/2026) dini hari.
Aktivitas tersebut diduga tidak mengindahkan instruksi resmi Gubernur Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang melarang seluruh angkutan batubara melintasi jalan umum (nasional, provinsi, dan kabupaten) terhitung mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan sopir kepada awak media, muatan batubara tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bogor. Saat dilakukan pengecekan dokumen, surat keterangan asal barang tercatat atas nama PT BRASU (PT Bratama Rezeki Anugerah Sentosa Utama) dengan inisial direktur JS.
Sementara itu, nama pemilik batubara tercantum berinisial A dan E, dengan tujuan pengiriman dari PT BRASU kepada PT KBPC Group di Bogor.Dokumen pengiriman juga memuat sejumlah nama yang disebut sebagai pengirim dari Muara Tebo, yakni:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita