Instruksi Gubernur Sumatera Selatan sebelumnya diterbitkan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, serta menekan dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan batubara di jalan umum. Pelanggaran terhadap instruksi tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan keabsahan dokumen dan legalitas pengangkutan batubara tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk pemberitaan berimbang. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita