Tidak lama, kedua pelaku kembali masuk ke areal kebun dan kembali membawa buah kelapa sawit. "Lalu security PT Air Jernih langsung mengamankan pelaku dan satu pelaku berhasil melarikan diri," terangnya.
Selanjutnya pelaku RI diamankan dan barang bukti 4 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor dan eggrek. "Security PT Air Jernih langsung melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,"tambah Iptu Sulistiyono
Setelah kita mendapatkan laporan, kita langsung ke tempat kejadian dan anggota Reskrim melakukan pengumpulan alat bukti dan dari hasil olah TKP diperoleh alat bukti terhadap perkara yang disangkakan kepada Pelaku, pelaku barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.
" Pelaku kita jerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"tegas Iptu Sulistiyono Editor : RedakturSumber : Team