Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati dari warga sekitar melihat dua orang pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Selain itu, petugas juga menelusuri keberadaan kendaraan korban yang mengarah ke wilayah Lampung Timur.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, satu buah matras warna abu-abu, kain warna cokelat yang diduga digunakan sebagai tempat tidur gantung, serta sebuah tas warna biru bertuliskan Thermarst.
“Barang bukti telah kami amankan di Polsek Penengahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Donal.Ia menambahkan, pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus tersebut serta mencari keberadaan para pelaku yang masih dalam pelarian.
Editor : RedakturSumber : Team