Menurutnya, percepatan ini penting agar hak-hak pegawai dapat diterima tepat waktu, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri yang memiliki makna penting bagi para ASN dan keluarganya.
Baca juga: Polresta Pati Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Waduk Tepus, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Selatan
Bupati Annisa juga mengingatkan bahwa perangkat daerah yang tidak dapat menyelesaikan persyaratan administrasi dan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap pejabat terkait seperti Kepala OPD, KPA, PPK, PPTK, hingga bendahara yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Selain itu, para Asisten Sekretaris Daerah diminta untuk melakukan monitoring terhadap perangkat daerah di lingkup masing-masing guna memastikan percepatan realisasi keuangan berjalan dengan baik.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat menjelang hari raya. Editor : RedakturSumber : Team