Ketiga, pembangunan kandang tanpa izin berpotensi memicu konflik sosial. Gangguan bau, limbah, dan kesehatan lingkungan sering menjadi sumber protes warga.
Keempat, setiap pembangunan wajib memiliki perizinan resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis. Tanpa itu, bangunan dapat dinyatakan ilegal.alias bodong
Persoalan ini mencuat setelah pengakuan salah seorang warga yang mengaku pernah mengajukan izin membangun kandang ayam di lokasi yang sama, namun ditolak karena status lahan zona hijau.
“Dulu saya sudah minta restu ke Pak Kades dan mengurus izin ke PUPR melalui Mal Pelayanan Publik. Tapi permohonan saya ditolak karena lahannya masuk zona hijau. Akhirnya saya mundur dan tidak jadi membangun,” ungkapnya.Ia mengaku heran karena tak lama kemudian justru muncul pembangunan kandang ayam di tempat tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team