Bahkan di sejumlah daerah, alih fungsi lahan pertanian bisa berujung ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini sangat ketat mengawasi alih fungsi lahan demi mendukung swasembada pangan. Karena itu, pembangunan struktur permanen di atas zona hijau berisiko besar ditindak tegas.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah Purbalingga dalam menegakkan aturan tata ruang secara adil dan transparan. Warga berharap tidak ada standar ganda dalam proses perizinan.Jika benar terjadi pelanggaran, penindakan tegas dinilai penting agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku sama bagi semua pihak,
Editor : RedakturSumber : Team