Diduga Oknum Desa dan kecamatan Dan kabupaten Serang Disuap. Melindungi Proyek kandang ayam Ilegal Alias Bodong

Foto Redaktur
Diduga Oknum Desa dan kecamatan Dan kabupaten Serang Disuap. Melindungi Proyek kandang ayam Ilegal Alias Bodong
Diduga Oknum Desa dan kecamatan Dan kabupaten Serang Disuap. Melindungi Proyek kandang ayam Ilegal Alias Bodong

“Kalau saya ditolak karena aturan, kenapa yang lain bisa membangun di lokasi yang sama? Ini kan aneh dan tidak adil,” tegasnya.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penerapan aturan di lapangan. Warga mendesak pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi agar tidak muncul dugaan diskriminasi maupun permainan perizinan.

Pakar hukum Dani hamdani SH menegaskan, pembangunan kandang di zona hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan pelanggaran serius.

Menurutnya, berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan.

“Jika pelanggaran mengakibatkan alih fungsi lahan produktif secara permanen, pelaku bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Tata Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini