300 Warga Masyarakat Desa Babatan Demo di Depan Polres

Foto Investigasi Mabes
300 Warga Masyarakat Desa Babatan Demo di Depan Polres
300 Warga Masyarakat Desa Babatan Demo di Depan Polres

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan bersenikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Sementara tuntutan-tuntutan dalam Aksa damai ini adalah:

" Kami Masyarakat Habatan Bersatu mengecam keras dugaan kekerasan dan duguan salah

tangkap terhadap saudara JIMMI SUGANDA".

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini