300 Warga Masyarakat Desa Babatan Demo di Depan Polres

300 Warga Masyarakat Desa Babatan Demo di Depan Polres
300 Warga Masyarakat Desa Babatan Demo di Depan Polres

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan bersenikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Sementara tuntutan-tuntutan dalam Aksa damai ini adalah:

" Kami Masyarakat Habatan Bersatu mengecam keras dugaan kekerasan dan duguan salah

tangkap terhadap saudara JIMMI SUGANDA".

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini