Investigasimabes.com l Prabumulih — PT Mandiri Panca Marga (MPM), salah satu mitra vendor PT Titian yang merupakan subkontraktor Pertamina Hulu Rokan Zona 4, mengeluhkan pembayaran invoice pengadaan barang yang hingga kini belum juga diselesaikan.
Direktur PT MPM, Sismono, menyebut pembayaran tagihan tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana kesepakatan dalam kontrak selama 90 hari.
Menurutnya, invoice yang diajukan sudah berjalan sekitar 6 bulan, sementara ketentuan pembayaran dalam kontrak disebut berada pada rentang 60 sampai 90 hari.
"Sejak invoice masuk sampai sekarang sudah sekitar 6 bulan belum dibayar. Padahal sesuai perjanjian kontrak, pembayaran dilakukan dalam waktu 60 sampai 90 hari," ujar Siswono kepada awak media, Sabtu (5/8/2026).Ia mengaku telah beberapa kali mendapatkan janji mengenai jadwal pembayaran dari pihak PT Titian. Namun tidak juga di bayarkan kemudian kembali di janjikan penundaan dengan alasan invoice belum di bayar pertamina dan keuangan PT Titian yang sedang buruk.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim