Warga mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Pemerintah Desa Ngetuk pada tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret atau peringatan kepada pemilik kandang.
“Sudah dilaporkan, tapi belum ada tindak lanjut. Kami minta kepala desa turun langsung,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ngetuk belum memberikan keterangan resmi. Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melarang setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, keberadaan lalat sebagai vektor penyakit juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.Jika terbukti limbah peternakan menjadi sumber utama, pemilik usaha dapat dikenai sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan Warga
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita