Sementara itu, komandan Deninteldam melalui Kapten TNI Tumpal Purba menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian data manifest dan ketiadaan dokumen resmi dari balai karantina.
Setelah Balai Karantina melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, total muatan ilegal yang diamankan mencapai 48,39 ton. Angka ini menggambarkan perkiraan awal yang sempat disimpan di lapangan.
Berikut rincian komoditas yang disita, Bawang Merah (karung besar): 1.115 karung (22,3) ton. Bawang Merah (karung kecil): 1.776 karung (17,76) ton. Bawang putih: 220 karung (4,4) ton, Bawang Bombay: 356 karung (3,56) ton, dan Bawang Merah Kering: 47 karung (0,37) ton.
Pihak Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma menegaskan bahwa setiap komoditas pertanian yang masuk secara ilegal sangat berbahaya bagi ekosistem lokal.Tanpa sertifikasi karantina, barang-barang tersebut beresiko membawa residu pestisida berbahaya atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat melumpuhkan produksi pangan nasional.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita