Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Batanghari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat, serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV video aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Batanghari mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. (*) Editor : RedakturSumber : Team