Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran anggota dalam penggunaan senjata api, sekaligus memastikan seluruh personel memegang izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini kami menekankan bahwa setiap anggota yang memegang senjata api harus memiliki kelayakan administrasi, kemampuan teknis, serta kondisi psikologis yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Dalam materi yang disampaikan, tim Polda Jateng menegaskan bahwa mekanisme pemberian izin penggunaan senpi organik mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/297/II/2025 yang mengatur mekanisme pemberian izin, pengawasan, dan penyimpanan senjata api organik Polri di lingkungan Polri.
“Setiap personel wajib melalui tahapan pemeriksaan psikologi berkala, rekomendasi fungsi terkait, serta pencatatan administrasi logistik guna menjamin penggunaan senpi dinas secara aman dan bertanggung jawab,” tambah IPTU Musyafak.Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa senjata api merupakan alat pendukung tugas yang memiliki risiko tinggi apabila digunakan tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita