InvestigasiMabes.com | Langkat, Secanggang — Aksi nekat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, berinisial KS alias H, menuai kecaman keras dari masyarakat. Oknum kades tersebut diduga secara diam-diam menjual tanah sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan aset negara/daerah kepada warga untuk kepentingan pribadi, yakni penanaman kelapa sawit.
Informasi ini mencuat berdasarkan laporan warga Dusun 10 Batang Buluh, Desa Tanjung Ibus, yang enggan disebutkan identitasnya. Kepada LSM GMAS, warga menyampaikan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut diduga dilakukan di rumah oknum kepala desa pada malam hari, serta disaksikan oleh sejumlah oknum perangkat desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim LSM GMAS melakukan investigasi langsung ke lapangan. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa lahan sempadan DAS yang dimaksud telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh warga yang diduga sebagai pembeli lahan tersebut.
Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Bung Donny, yang turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Hasan Lubis dan tim, mengaku heran dengan kondisi tersebut. “Kami bingung, tanah di pinggir sungai yang jelas merupakan area publik kok bisa keluar surat dan diperjualbelikan. Bahkan ada bangunan berdiri di bibir sungai. Kalau terjadi banjir bandang, siapa yang akan bertanggung jawab? Ada apa dengan birokrasi Desa Tanjung Ibus ini?” tegasnya.
Donny juga menduga kuat praktik penjualan dilakukan secara ilegal atau di bawah tangan, dengan penerbitan dokumen yang tidak sesuai prosedur. Ia memperkirakan oknum kepala desa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari transaksi tersebut.
“Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 21, aset desa tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur yang ketat, apalagi ini menyangkut tanah negara berupa DAS. Ini jelas pelanggaran serius,” tambahnya.Lebih jauh, ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
LSM GMAS mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan skandal ini. Jika terbukti, mereka meminta agar Kepala Desa Tanjung Ibus diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi. “Ini bukan sekadar soal jual beli, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat. Sempadan sungai adalah jalur hijau. Jika disalahgunakan, risiko banjir bandang sangat besar karena aliran air akan terganggu,” jelas Donny.
Masyarakat setempat pun dikabarkan tengah bersiap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Desa Tanjung Ibus apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
Editor : RedakturSumber : Team