Sedangkan sama-sama kita ketahui kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa,Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa (Perdes), serta membina kerukunan dan keamanan warga.
Kepala Desa (Kades) yang menipu aparaturnya (perangkat desa) terkait jabatan atau uang dapat dijerat dengan hukum pidana, terutama dengan berlakunya UUD No 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP baru).
Tercantum di dalam ketentuan hukum terbaru pasal 492 KUHP baru yang setara dengan pasal 378 yang lama
mengatur tentang penipuan, di mana seseorang menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengelabui orang lain,Tindakan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain diatur dalam KUHP baru.(Rif). Editor : RedakturSumber : Team