Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias N melalui sistem transfer uang sebesar Rp550 ribu, sebelum akhirnya diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.
“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R dengan cara mentransfer uang, kemudian diberikan petunjuk lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp,” ungkap Kompol Agus.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya KW (49) dan AK (42), yang merupakan perangkat desa setempat, serta LE (anggota Polri) yang turut dalam proses penangkapan.
“Kami juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Editor : RedakturSumber : Team