InvestigasiMabes.com | Bitung — Komitmen keterbukaan dan profesionalisme kembali ditegaskan Polres Bitung dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Sdr. Muhamad Karan Sitti. Proses hukum atas perkara tersebut dipastikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penanganan kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bitung. Penyidik secara aktif telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pihak terlapor guna mengungkap fakta secara utuh dan berimbang.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik juga telah memintakan Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Manembo-nembo. Tidak hanya itu, untuk memperkuat aspek psikologis dalam perkara ini, permintaan hasil visum psikologi juga telah diajukan ke UPTD Kota Bitung dan saat ini masih menunggu hasil resmi.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, SIK., MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka tanpa intervensi pihak mana pun.“Penanganan kasus ini masih terus berproses. Kami telah melakukan langkah-langkah termasuk pemeriksaan saksi dan terlapor serta pengumpulan alat bukti. Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil visum psikologi. Setelah itu keluar, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Editor : RedakturSumber : Team