1. Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Tidak memiliki basis bisnis riil yang jelas untuk menghasilkan profit 1,8% harian.
3. Menggunakan sistem jaringan yang menguntungkan posisi atas (promotor).
Menindaklanjuti kerugian masif ini, para korban berencana melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada pekan depan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melacak aliran dana dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aplikasi tersebut.Masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, kini diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa legalitas yang jelas.(Tim).
Editor : RedakturSumber : Team