Selain itu, Suttan Tuan Suttan juga menekankan bahwa meskipun Grand Final telah selesai dan pemenang telah diumumkan, panitia maupun Dinas Pariwisata masih memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Hal tersebut dinilai penting karena kesalahan yang terjadi dianggap fatal dan berpotensi dikenakan sanksi adat (cepalo adat).
Baca juga: MTQ Tingkat Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 Berjalan Lancar dan Meriah, Dihadiri Ribuan Masyarakat
“Kritik dari penyimbang adat diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi panitia penyelenggara agar pelaksanaan Muli Mekhanai selanjutnya dapat lebih menghormati nilai-nilai adat dan budaya Lampung secara utuh,” tegasnya.
(Rusman Ali) Editor : RedakturSumber : Team