Digerebek Tengah Malam di Air Jamban, Pria Pemilik Dua Paket Sabu Dibekuk Polsek Mandau

Foto Investigasi Mabes
Digerebek Tengah Malam di Air Jamban, Pria Pemilik Dua Paket Sabu Dibekuk Polsek Mandau
Digerebek Tengah Malam di Air Jamban, Pria Pemilik Dua Paket Sabu Dibekuk Polsek Mandau

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini