“Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat tersebut.
Tidak berhenti di situ, organisasi buruh itu juga menegaskan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Mereka menilai tindakan perusahaan berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat.
FSPTI MRM memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat.Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim