InvestigasiMabes.com | Aceh Tamiang -Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang terkesan mandek meski telah dilaporkan sejak 13 April 2025. Hingga kini, belum terlihat tindak lanjut nyata dari pihak berwenang.
Peristiwa bermula dari dugaan pemalsuan akta pernikahan atau buku nikah milik MN. Hal ini diperkuat Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor B-807/KW.01.6/PW.01/04/2025, yang hasil pemeriksaannya dilakukan pada 16 April 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Kuala Simpang. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan catatan maupun dokumen pernikahan atas nama MN, sehingga diduga kuat buku nikah yang dimilikinya tidak sah alias palsu.
Penggunaan dokumen tersebut diduga bertujuan untuk menguasai harta warisan dari almarhum Amiruddin Puteh, suami MN. Diketahui, MN merupakan istri kedua, padahal istri pertama almarhum tidak pernah bercerai hingga suaminya meninggal dunia.
Elmi Widiyawati (48), adik kandung almarhum Amiruddin Puteh, menegaskan hal tersebut kepada awak media, Ia menyatakan telah melakukan penelusuran hingga ke tingkat Kementerian Agama dan Dinas Agama Aceh Tamiang, dan hasilnya tetap menyatakan tidak ada pencatatan pernikahan MN.“Surat nikahnya itu palsu, itu istri kedua dari abang saya, padahal istri pertamanya sampai meninggal tidak pernah bercerai. Kami sudah telusuri ke Kementerian Agama, tidak tercatat sama sekali, artinya bukunya tidak sah,” ujar Elmi.
Editor : RedakturSumber : Team