Selain korban dan saksi P (55), polisi juga telah meminta keterangan dari dua saksi lainnya, yakni L (60) dan S (45), yang merupakan warga Desa Mangunrekso. Sementara identitas pelaku hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nilai taksiran sekitar Rp15 juta. Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak sistem kunci kendaraan menggunakan alat khusus atau kunci palsu sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tambakromo AKP Mukhlison, S.H., M.H. mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, anggota kami segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan para saksi, serta mengumpulkan petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku,” ujarnya.AKP Mukhlison menambahkan bahwa rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim