Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Investigasimabes.com | Lampung Selatan— Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang perempuan muda di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polsek KSKP Bakauheni pada Sabtu (30/5/2026). Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.

Korban diketahui berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antara korban dan tersangka.

Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Reskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

"Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam " ujar Fransiskus.

Dari hasil penyidikan diketahui, persoalan bermula ketika korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada salah seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini