InvestigasiMabes.com | Boalemo – Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, dilaporkan kembali beroperasi secara aktif meski sebelumnya telah ditertibkan oleh aparat kepolisian. Sebanyak 10 unit alat berat jenis ekskavator terlihat kembali beraktivitas di lokasi, memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan ketidakpastian hukum di wilayah tersebut.
Penertiban sebelumnya dilakukan oleh jajaran Polres Boalemo pada Senin, 25 Mei 2026. Saat itu, aparat melakukan penyisiran dan memastikan tidak ada peralatan berat yang beroperasi, hanya ditemukan bangunan darurat yang tidak berpenghuni. Namun, dalam pengamatan terbaru, aktivitas penambangan kembali berjalan seperti sediakala.
Kondisi ini memunculkan anggapan di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan bahwa para pelaku usaha di lokasi tersebut seolah-olah "kebal hukum" dan tidak takut akan sanksi yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Aktivis Lingkungan dari Perkumpulan Green Leaf Gorontalo sekaligus warga asal Boalemo, Nikmal Abdullah, S.H., menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Boalemo, tidak menunjukkan keseriusan dan tegas dalam menjatuhkan sanksi hukum kepada para pelaku, pihaknya bersama masyarakat yang dirugikan tidak akan tinggal diam."Kami menyayangkan situasi ini. Jika penertiban hanya bersifat sementara dan tidak disertai tindakan hukum yang tegas agar tidak terulang kembali, maka ini menjadi bentuk ketidakadilan bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan akan terus berlanjut," ujar Nikmal kepada wartawan, Senin (22/6).
Editor : RedakturSumber : Team