Ia menambahkan, langkah yang akan diambil adalah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) melalui jalur hukum. "Apabila sampai batas waktu tertentu tidak ada tindakan nyata dan tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan secara permanen serta memproses hukum para pelaku, maka kami siap mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan secara bersama-sama demi memulihkan hak-hak kami dan menjaga kelestarian alam," tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Boalemo belum memberikan tanggapan resmi terkait kembalinya aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Masyarakat setempat berharap ada solusi yang tegas dan berkelanjutan agar wilayah Sambati tidak terus menjadi ajang pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.
( UGO ) Editor : RedakturSumber : Team