Kemenko Polkam Sinkronkan Kebijakan TKD dan DBH Untuk Jaga Stabilitas Daerah dan Keberlanjutan Pelayanan Publik

Kemenko Polkam Sinkronkan Kebijakan TKD dan DBH Untuk Jaga Stabilitas Daerah dan Keberlanjutan Pelayanan Publik
Kemenko Polkam Sinkronkan Kebijakan TKD dan DBH Untuk Jaga Stabilitas Daerah dan Keberlanjutan Pelayanan Publik

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat sinkronisasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) guna menjaga stabilitas pemerintahan daerah, memastikan keberlanjutan pelayanan publik, serta mendukung efektivitas pelaksanaan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi belanja negara.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pembahasan Perkembangan Terkini Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Perspektif Kemenko Polkam yang dipimpin Plt. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta. Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, serta pejabat terkait di lingkungan Kemenko Polkam.

Heri menegaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja negara, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah, merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diarahkan Presiden untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan keuangan negara.

"Transfer ke Daerah dan Dana Bagi Hasil tidak hanya merupakan instrumen fiskal, tetapi juga memiliki dimensi strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan di daerah. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal," ujar Heri.

Dalam rapat tersebut dibahas bahwa kebijakan TKD pasca-efisiensi Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pemerintah daerah, terutama belanja pegawai dan operasional pemerintahan. Langkah tersebut diharapkan tidak mengganggu pembayaran gaji aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus memperkuat sinergi program pembangunan daerah dengan kementerian/lembaga dan berbagai program prioritas nasional.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini