Rapat juga membahas bahwa penyesuaian alokasi TKD berpotensi memberikan tekanan terhadap kapasitas fiskal sejumlah pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah didorong memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola keuangan daerah, serta pemanfaatan skema pembiayaan pembangunan yang inovatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Viral Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang, Komite Buka Suara dan Singgung Peran Mantan Pengurus
Hasil pembahasan menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus diimbangi dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta penataan kewenangan pusat dan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal dan mendorong inovasi pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, hasil evaluasi kebijakan TKD, DBH, dan hubungan keuangan pusat-daerah akan diusulkan sebagai salah satu agenda pembahasan dalam forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin Wakil Presiden. Pembahasan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinkronisasi kebijakan nasional, meningkatkan efektivitas hubungan keuangan pusat dan daerah, serta mendukung stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Editor : RedakturSumber : Team